Skip to content Skip to footer

Bantuan

Tata Tertib Pemanfaatan Jasa Layanan Perpustakaan STIESIA
Dalam rangka menjamin dan memelihara ketersediaan bahan pustaka agar dapat menunjang proses belajar mengajar serta menjaga kenyaman pengguna perpustakaan (pemustaka), maka perlu ditetapkan tata tertib tentang pemanfaatan jasa layanan Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA), yaitu sebagai berikut:

Keanggotaan

  1. Anggota Tetap yang berhak menjadi anggota Perpustakaan STIESIA adalah semua civitas akademika STIESIA yang meliputi mahasiswa, dosen tetap dan tidak tetap, dan karyawan.
  2. Anggota Tidak Tetap yang berhak menjadi anggota tamu adalah semua pemustaka yang meliputi alumni STIESIA dan atau pengguna dari perguruan tinggi lain yang datang ke Perpustakaan STIESIA, dengan syarat telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
  3. Syarat menjadi anggota :Anggota Tidak Tetap
    • Membawa surat pengantar dari perguruan tinggi atau kartu super
    • Menunjukkan kartu tanda mahasiswa aktif
    • Membayar biaya keanggotaan sebesar Rp 10.000,00 berlaku selama 2 (dua) minggu

Ketentuan Umum

  1. Jam Layanan Perpustakaan :Senin – Jumat : Pukul 08.00 – 21.00 WIBIstirahat untuk pelayanan administrasi Pukul 12.00 – 14.00 WIB (Perpustakaan Tetap Buka)
  2. Pemustaka diwajibkan membawa kartu tanda mahasiswa atau kartu identitas dosen/ karyawan setiap berkunjung ke perpustakaan. Kartu identitas tersebut digunakan untuk keperluan absen kunjungan, meminjam buku dan pemanfaatan layanan yang ada di perpustakaan.
  3. Tidak diperkenankan melakukan tindakan/perbuatan yang dapat mengganggu pemustaka lainnya.
  4. Dilarang memakai kaos oblong/ tanpa kerah, celana pendek/ tanggung, dan sandal jepit.
  5. Memelihara kebersihan dan keutuhan koleksi yang digunakan baik di dalam maupun di luar perpustakaan.
  6. Merobek dan merusak koleksi dianggap sebagai tindakan pencurian.
  7. Tidak membuat coretan di meja, dinding, dan koleksi perpustakaan.
  8. Memelihara kebersihan lingkungan dan fasilitas perpustakaan serta membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
  9. Meletakkan koleksi yang telah dibaca/digunakan di atas meja baca, dan tidak sekali-kali menyusun koleksi di rak.
  10. Tidak diperkenankan merokok, makan, dan minum di ruang koleksi dan ruang baca.
  11. Pemustaka diwajibkan menitipkan barang bawaannya yang berupa tas, kantong plastik, jaket dan sejenisnya di tempat penitipan .
  12. Barang-barang berharga seperti telepon genggam (HP), uang, perhiasan, laptop, berkas penting dan semacamnya agar tidak dititipkan. Kehilangan barang-barang tersebut di luar tanggungjawab Perpustakaan STIESIA.

Ketentuan Layanan Sirkulasi

  1. Yang berhak meminjam koleksi/bahan pustaka untuk dibawa pulang adalah semua civitas akademikaSTIESIA yang telah terdaftar sebagai anggota tetap perpustakaan STIESIA.
  2. Setiap transaksi peminjaman wajib membawa kartu tanda mahasiswa atau kartu identitas dosen/ karyawan milik sendiri dan tidak diperkenankan untuk pinjam meminjam kartu identitas orang lain.
  3. Mahasiswa berhak meminjam maksimal 2 (dua) buah buku. Jika pemustaka telah meminjam 1 (satu) buku lalu akan meminjam 1 (satu) buku lagi pada waktu yang berbeda tidak diperkenankan. Dengan kata lain perpustakaan hanya menerima transaksi peminjaman 1x untuk 1 (satu) atau 2 (dua) buku per anggotanya dalam waktu sehari.
  4. Dosen dan Karyawan berhak meminjam maksimal 20 (dua puluh) buah buku dengan lama peminjaman 6 (enam) bulan. Jika ingin meminjam buku tetapi kuota peminjaman penuh maka harus mengembalikan buku yang dipinjam terlebih dahulu.
  5. Tidak diperkenankan meminjam buku dengan judul yang sama walaupun berbeda edisi atau tahun cetaknya.
  6. Anggota tamu hanya diizinkan menggunakan bahan pustaka di perpustakaan STIESIA (baca ditempat atau fotokopi).
  7. Peminjaman bahan pustaka hanya dapat dilayani melalui loket peminjaman pada jam layanan. Dengan alasan apapun, Petugas Perpustakaan STIESIA tidak dibenarkan meminjamkan bahan pustaka tanpa melalui prosedur atau diluar jam layanan.
  8. Mahasiswa yang tidak terdaftar pada semester yang sedang berjalan (istirahat kuliah, sudah tamat atau drop out) tidak dibenarkan meminjam bahan pustaka.
  9. Lama peminjaman adalah 2 (dua) minggu untuk koleksi buku teks dan peminjaman tidak boleh diperpanjang.
  10. Bahan pustaka koleksi khusus seperti koleksi serial (jurnal, majalah, prosiding, dsb), koleksi referensi, koleksi reserve (koleksi bertanda C.1), koleksi karya ilmiah (skripsi, tesis, disertasi, penelitian dosen, dsb) hanya dapat dibaca di tempat dan fotokopi.
  11. Setiap kali proses peminjaman pemustaka jasa harus :
    1. Memperlihatkan kartu mahasiswa atas nama sendiri yang sahih
    2. Mengisi data NPM, nama dan tanggal kembali pada kartu buku (kartu warna kuning) dan lidah buku (kartu warna putih) yang sesuai dengan Kartu Mahasiswa dan tanggal kembali pada papan pengumuman di perpustakaan.
  12. Batas maksimal waku pengembalian buku adalah 24 jam setelah peminjaman
  13. Apabila anggota tetap meminjam 2 (dua) buku maka harus mengembalikan 2 (dua) buku dalam waktu yang bersamaan tanpa perpanjangan dan tidak dapat dikembalikan 1 (satu) per 1 (satu) dalam waktu yng berbeda.

Ketentuan Layanan Karya Ilmiah STIESIA

  1. Layanan karya ilmiah bersifat tertutup, dimana pemustaka akan dilayani petugas pada saat peminjaman koleksi.
  2. Membawa kartu tanda mahasiswa atau kartu anggota tamu yang masih berlaku.
  3. Hanya diperkenankan meminjam karya ilmiah untuk baca di tempat sebanyak 3 (tiga) judul
  4. Fotokopi karya ilmiah dibatasi 20 halaman per hari untuk tiap pemustaka
  5. Tidak diperkenankan untuk memfotokopi pada bagian BAB IV Analisis Data

Ketentuan Layanan Audiovisual

  1. Layanan audiovisual bersifat tertutup, dimana pemustaka akan dilayani petugas pada saat peminjaman koleksi.
  2. Membawa kartu tanda mahasiswa atau kartu anggota tamu yang masih berlaku.
  3. Penggunaan perangkat audiovisual maksimal 60 menit dan dapat diperpanjang untuk 60 menit berikutnya jika tidak ada yang mengantri.
  4. Pemutaran film berupa CD, VCD, DVD, Blue ray, dan Video Cassette hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) hari
  5. Penggunaan perangkat audio visual untuk memutar koleksi dari luar perpustakaan tidak diperkenankan

Ketentuan Layanan Internet

  1. Membawa kartu tanda mahasiswa atau kartu anggota tamu yang masih berlaku
  2. Penggunaan komputer internet maksimal 60 menit dan dapat diperpanjang untuk 60 menit berikutnya jika tidak ada yang mengantri.

Ketentuan Bebas Perpustakaan

  1. Diwajibkan bagi seluruh mahasiswa STIESIA mulai dari Program studi Diploma Tiga, Sarjana, Pasca Sarjana, Doktor dan PPAk.
  2. Menyerahkan 1 (satu) eksemplar hardcopy karya ilmiah (tugas akhir, skripsi, tesis, disertasi, dan jurnal mahasiswa) yang sudah disahkan oleh Ketua STIESIA, Pembimbing dan Penguji.
  3. Menyerahkan 1 (satu) buah CD softcopy karya ilmiah, dimana harus dalam format Ms. Word dan PDF serta isi dari softcopy harus sesuai dengan isi hardcopy karya ilmiah.
  4. Petugas perpustakaan mempunyai wewenang untuk menolak hardcopy dan softcopy karya ilmiah yang tidak sesuai dan tidak diperkenankan untuk memberi formulir bebas perpustakaan dan persetujuan publikasi ilmiah.
  5. Mengisi surat keterangan bebas perpustakaan dan lembar persetujuan publikasi ilmiah yang diberikan oleh petugas.
  6. Mahasiswa yang sudah melakukan bebas perpustakaan masih tetap diperkenankan untuk datang ke perpustakaan tetapi tidak boleh melakukan peminjaman buku dan hanya baca di tempat serta fotokopi.

Sanksi

  1. Pemustaka yang terbukti merusak, merobek atau menghilangkan bahan pustaka milik Perpustakaan STIESIA diwajibkan mengganti bahan pustaka dengan judul yang sama dengan edisi dan cetakan tahun terbaru atau membayar sebanyak (2) dua kali lipat dari harga bahan pustaka tersebut, ditambah dengan biaya administrasi Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) dan denda keterlambatan. Untuk bahan pustaka yang tidak dijual di toko buku dan dipasaran atau yang tidak tercetak lagi, harganya akan diatur oleh kepala perpustakaan. Penggantian bahan pustaka yang hilang/rusak harus sudah terpenuhi dalam waktu paling lama 7 hari setelah diketahui kehilangan / kerusakan. Denda tidak diperhitungkan sejak pemustaka melapor. Sebelum peminjam yang bersangkutan melunasi uang denda tidak diizinkan meminjam koleksi di perpustakaan.
  2. Pemustaka yang terbukti merusak fasilitas yang ada di perpustakaan akan dikenakan sanksi penonaktifan anggota perpustakaan selama 1 (satu) tahun serta wajib mengganti biaya kerusakan.
  3. Pemustaka yang terbukti mencoret bahan pustaka serta semua sarana dan prasarana yang ada di perpustakaan akan dikenakan sanksi penonaktifan anggota perpustakaan selama 6 (enam) bulan serta wajib mengganti biaya kerusakan.
  4. Pemustaka yang terbukti membawa bahan pustaka milik Perpustakaan STIESIA keluar tanpa melalui prosedur yang berlaku, dikenakan sanksi sebagai berikut:
    1. Bagi mahasiswa STIESIA
      • Pencabutan haknya sebagai anggota perpustakaan
      • Penundaan kuliah
    2. Bagi Anggota Tamu
      • Pencabutan keanggotaannya
      • dilaporkan kepada pimpinan dimana yang bersangkutan kuliah.
    3. Bagi Dosen/ Karyawan
      • Pencabutan haknya sebagai anggota perpustakaan
  5. Keterlambatan pengembalian bahan pustaka yang dipinjam dikenakan denda Rp. 500,- (Lima Ratus Rupiah) per hari untuk masing-masing buku.

Ketentuan Lain

  1. Pemustaka berhak mendapatkan pelayanan yang baik, ramah, sopan, bertanggung jawab dan adil baik dari pustakawan maupun petugas perpustakaan.
  2. Anggota tetap berhak meminjam koleksi buku sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Pemustaka berhak memanfaatkan semua jasa layanan dan fasilitas yang tersedia di perpustakaan
  4. Pemustaka berhak menegur secara lisan atau secara tertulis melalui kotak saran yang tersedia pada website dan open public access catalogue (OPAC) apabila mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan baik dari pustakawan maupun petugas perpustakaan.
  5. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur kemudian
  6. Tata tertib ini berlaku mulai sejak tanggal ditetapkan.