Tips Menulis, Agar Terhindar Dari Plagiarisme
- Tentukan buku yang hendak anda baca
- Sediakan beberapa kertas kecil (seukuran saku) dan satukan dengan penjepit.
- Tulis judul buku, pengarang, penerbit, tahun terbit, tempat terbit, jumlah halaman pada kertas kecil paling depan
- Sembari membaca buku, salin ide utama yang anda dapatkan pada kertas‐kertas kecil tersebut.
- Setelah selesai membaca buku, anda fokus pada catatan anda
- Ketika menulis artikel, maka jika ingin menyitir dari buku yang telah anda baca, fokuslah pada kertas catatan.
- Kembangkan kalimat anda sendiri dari catatan yang anda buat.
- Tuliskan sumber kutipan.
- Untuk lebih meyakinkan bahwa tulisan kita jauh dari unsur plagiarisme, anda dapat menggunakan aplikasi/software untuk mengecek tingkat plagiarisme tulisan yang sudah kita hasilkan. Beberapa aplikasi pendukung antiplagiarisme berbayar maupun gratis, misalnya Turnitin, Wcopyfind, vyper, plagiarism‐detect, AiMOS, dan sebagainya. Selain itu untuk pengelolaan sitasi dan daftar pustaka anda bisa menggunakan aplikasi Zotero, Mendeley, Endnote dan lain‐lain
Sanksi Plagiarisme
Undang‐Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 25 ayat 2 dan pasal 70 mengatur sanksi bagi masyarakat yang melakukan plagiat, khususnya yang terjadi di lingkungan akademik. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut :(Pasal 25) ayat 2:Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya.(Pasal 70):Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 telah mengatur sanksi bagi mahasiswa yang melakukan tindakan plagiat. Jika terbukti melakukan plagiasi maka seorang mahasiswa akan memperoleh sanksi sebagai berikut:
- Teguran
- Peringatan tertulis
- Penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa
- Pembatalan nilai
- Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
- Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
- Pembatalan ijazah apabila telah lulus dari proses pendidikan. (Sumber : https://lib.umtas.ac.id/2021/06/01/panduan-anti plagiarisme/#:~:text=Sanksi%20Plagiarisme,yang%20terjadi%20di%20lingkungan%20akademik)